Mantan Direktur RSAM Bukittinggi Dipanggil Kejati Sumbar Sebagai Saksi Terkait Jasa Medis Covid 19

Sementara mantan Diretur RSAM Bukittinggi, dr.Khairul,Sp. (3/2) terkait polemik atas pembagian jasa pelayanan medis covid-19, dan dasar SK-direktur yang diterbitkan saat dirinya menjabat.

“Saya tidak ingin menambah polemik. Dasar kebijakan tersebut ada. Peraturan Menteri Kesehatan No.85 Tahun 2015, pasal 24, ayat 1. Ini pegangan saya,” kata Khairul.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dr.Khairul Said, Sp.M tidak merespon saat di konfirmasi atas kehadirannya dipanggil Kajati, Jumat (08/03).

Mengutip penjelasan dr, Dedy dana Covid yang mestinya menjadi  hak petugas Medis dan dokter senilai Rp 40 Milyaran, namun pembagiannya tidak jelas.


Pos terkait