Baru 1,5 Bulan Menghirup Udara Segar, Pengedar Ganja di Agam Diringkus Polisi

“Mengetahui informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku.” Tambahnya.

AKBP Ferry Ferdian juga menuturkan, pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018 dan pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun 3 bulan dan baru bebas sejak bulan Januari 2023 dengan status bebas bersyarat.

Bacaan Lainnya

“Namun ternyata pelaku tidak jera juga dan masih mengulangi perbuatan yang sama,” ucapnya.

Untuk barang bukti, petugas berhasil mengamankan 8 paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1 kg, satu unit timbangan duduk warna merah, satu unit smartphone merk realme warna abu – abu, satu helai celana panjang merk levis warna cream dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna biru No.Pol :BA 3396 FC yang sebelumnya digunakan pelaku saat mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.

“Atas perbuatannya pelaku S kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.


Diwarsyah)

Pos terkait