Baru 1,5 Bulan Menghirup Udara Segar, Pengedar Ganja di Agam Diringkus Polisi

GAYABEKASI.ID | AGAM — S alias Tacep (48) warga Pasar Jambak Balah Hilir, Nagari Balah Hilia Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Agam, pasalnya yang bersangkutan tertangkap tangan lagi oleh petugas saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

“Pelaku adalah warga asli Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam namun urang sumando di Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman,” kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.Ik saat konferensi pers, Kamis (23/2).

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan, pelaku S ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 pukul 22.50 wib, di Simpang Panta Jorong Panta Kenagarian Panta Pauh Kec. Matur Kab. Agam. Saat itu awalnya petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis ganja siap edar dari tangan S dengan berat lebih kurang 250 gram.

“Saat dilakukan pengembangan, di Kelurahan Belakang Balok Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan ditemukan lagi 7 paket narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat lebih kurang 750 gram,” ujarnya.

Penangkapan tersebut katanya, dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di lokasi itu.

Pos terkait