Babak Baru, Pemkab Pessel Laporkan PT Kemilau ke KLHK Dugaan Pencemaran Limbah

Tak hanya itu berdasarkan hasil uji sampel air limbah PT KPS yang yang dilakukan Dinas Pemukiman dan LH Pessel pun tidak sesuai baku mutu yang diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Uji sampel sebagai tindak lanjut dari laporan warga pada 3 November 2022 terkait ada dugaan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasional PT KPS di Nagari (desa adat) Kubu Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil uji laboratorium diketahui terdapat sejumlah parameter yang tidak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, parameter BOD dengan satuan mg/L hasilnya 14,6, sementara standar baku mutunya adalah tiga. Seterusnya, parameter COD dengan satuan mg/L hasilnya 49,5, sementara standar baku mutunya adalah 25.

Bahkan parahnya lagi parameter DO yang tercatat adalah 0,00 atau hilangnya kadar oksigen air akibat kegiatan yang abai terhadap keselamatan lingkungan hidup serta ekosistem di sekitar wilayah operasionalnya

“Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar baku mutu DO adalah 4,” jelas Kepala Labor Dinas Permukiman dan LH Pessel, Monariza.


Pos terkait