Babak Baru, Pemkab Pessel Laporkan PT Kemilau ke KLHK Dugaan Pencemaran Limbah

Atas pengaduan warga dan uji sampel di laboratorium terkait pencemaran akibat kegiatan PT. KPS, Dinas LH Sumbar meminta Dinas Permukiman dan LH Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti sesuai UU yang berlaku.

Permintaan tersebut termaktub dalam surat bernomor 660/61/P2KLPHL/2023 perihal Penyampaian Perkembangan Tindak Lanjut Pengaduan. Pengaduan serupa sebelumnya juga dilakukan LSM PETA.

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan berdasarkan uji sampel di laboratorium terbukti air limbah yang keluar dari outlet IPAL terdapat barometer yang melebihi baku mutu antara lain BOD, COD dan total nitrogen.

Kualitas air permukaan pada paritan (ray) 5 dan 6 juga terdapat parameter yang di atas baku mutu seperti TSS, BOD5, COD, warna amoniak sebagai N dan kandungan DO lebih kecil dari yang dipersyaratkan.

Parameter yang melebihi baku mutu pada IPAL sangat berkorelasi dengan kualitas air permukaan pada paritan yang merupakan objek pengaduan pertama (ray 5), meski ada sumber pencemaran lain di bagian hulu.

Hasil analisa laboratorium tanah pada ray 5 dan ray 6 terdapat kadar minyak lemak yang merupakan parameter yang sama dengan parameter air limbah proses produksi.

“Surat tertanggal 9 Januari 2023 itu juga ditembuskan kepada Bupati Pesisir Selatan dan Gubernur Sumatera Barat,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat dalam surat resminya.

Pos terkait