Babak Baru, Pemkab Pessel Laporkan PT Kemilau ke KLHK Dugaan Pencemaran Limbah

GAYABEKASI.ID | PESSEL — Babak baru, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), tindak lanjuti laporan dugaan pencemaran limbah pabrik PT. Kemilau Permata Sawit (KPS) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Bidang (Kabid) P3KL Dinas Perkimtan-LH Pessel, Andi Fitriadi mengatakan, tindak lanjuti laporan dugaan pencemaran limbah PT. KPS sesuai dengan ketentuan undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020, pasal 82 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat yang berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha melakukan pemulihan.

“Kita hanya melaporkan, yang berwenang untuk memaksa melakukan pemulihan terhadap perusahan ini,” ujarnya kepada wartawan Jum’at (3/2/2023).

Ia menjelaskan, tindak lanjuti laporan terhadap dugaan pencemaran PT. KPS ini sesuai dengan laporan masyarakat terhadap dugaan pencemaran di sekitar lingkungan limbah perusahaan tersebut. Dugaan tersebut sesuai dengan hasil verifikasi uji sampel dilakukan Tim Dinas Lingkungan Hidup Sumbar pada 12 November 2022.

” Ya, berdasarkan yang diminta oleh pelapor. Kalau LH kabupaten, sama (LH Provinsi) sudah ditutup,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Siti Aisyah mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi sebagai tindak lanjut terhadap pengaduan warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pos terkait