Mediasi Gagal, Gugatan AJPLH Naik ke Pokok Perkara Soal PT Incasi Raya

Ia mengatakan, luas lahan hutan yang dikelola Incasi Raya menjadi lahan perkebunan mencapai 3000 hektar dan kini telah menghasilkan.

“Itu data yang kami miliki. Incasi harus bertanggung jawab. Karena ini demi kelangsungan alam,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pokok Gugatan Yang Telah Disampaikan AJPLH

  1. Bahwa TERGUGAT telah melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan tanpa adanya izin dari Kementerian Kehutanan Pusat di Jakarta di Nagari Muara Sakai Inderapura Kecamatan Pancung Soal.
  2. Bahwa TERGUGAT telah melakukan penanaman sawit di daerah aliran sungai (DAS) sepanjang sungai batang sindang Sepanjang + 200 Mtr, sungai muara air ruba sepanjang + 7 Km, sungai muara sakai sepanjang ± 1 Km.
  3. Bahwa perbuatan TERGUGAT bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No.38 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tentang Sempadan Sungai harus ada Bufferzone-nya atau Penyangganya yaitu 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil jarak yang boleh ditanami sawit.
  4. Bahwa TERGUGAT telah mengolah/mengerjakan dan tau merubah fungsi lahan tanpa memperhatikan keadaan alam dan lingkungan sekitar dan merusak ekosistem yang dilakukan diduga tanpa melalui prosedur dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  5. Bahwa TERGUGAT telah mengolah mengerjakan dan mengalih fungsi kawasan hutan lindung tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor :18 Tahun 201 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Turut Tergugat

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  2. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat
  3. Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat
  4. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat
  5. Kanwil Badan Pertanahan Nasional
    Provinsi Sumatera Barat
  6. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan c/q Bupati Pesisir Selatan
  7. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Indrapura.

Pos terkait