Mediasi Gagal, Gugatan AJPLH Naik ke Pokok Perkara Soal PT Incasi Raya

Sementara itu, Penasehat Hukum Incasi Raya, Mukhlis Jasad mengaku, proses mediasi dengan AJPLH sudah tahap akhir dan gagal. Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa menanggapi gugatan yang diajukan AJPLH, karena belum masuk dalam pokok perkara.

“Nanti di persidangan dikomentari.
Mediasi gagal, masuk ke pokok perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi saat itu.

Bacaan Lainnya

Tergugat lainnya, pejabat Kementantrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku, terkait gugat yang melibatkan KLHK perlu ditinjau ulang. Hal itu dikatakan Pejabat Biro Hukum KLHK, Yudi saat menghadiri mediasi terakhir terkait gugatan yang diajukan AJPLH.

“Saya normatif saja menjawabnya, yang ini perlu ditinjau ulang kembali,” jelasnya.

Aktivis Lingkungan Gugat Incasi Raya Terkait Pengelolaan Kawasan Hutan Jadi Perkebunan di Pessel. Sebelumnya, PT. Incasi Raya di Kabupaten Pessel, Sumatera Barat digugat aktivis lingkungan terkait pengelolaan hutan negara menjadi lahan perkebunan yang belum memiliki izin dari kementerian kehutanan.

Mereka menilai, Incasi Raya telah melakukan pengalihan status hutan menjadi lahan perkebunan tanpa izin, dan menggarap hutan untuk memperkaya diri. Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Painan, Rabu 7 September 2022.

Selain, pengelolaan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tanpa izin, AJPLH juga menggugat Incasi Raya terkait penanaman sawit di daerah sepadan sungai. Soni mengharapkan, PN Painan bisa menerima gugatan tersebut dan mengabulkan objek perkara sebagai bahan gugatan dan menghukum tergugat sesuai aturan berlaku.

“Ini sudah berlangsung sejak 2006/2007 lalu. Kami berharap gugatan ini diproses dan diputuskan sesuai peraturan dan perundang-undangan,” ungkap Soni usai memasukan gugatan di PN Painan.

Pos terkait