Mediasi Gagal, Gugatan AJPLH Naik ke Pokok Perkara Soal PT Incasi Raya

GAYABEKASI.ID | PESSEL — Gugatan legal standing Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup (AJPLH) terkait PT. Incasi Raya di Pengadilan Painan lanjut tahapan pembacaan gugatan tentang pokok perkara.

Gugatan AJPLH terkait perampasan kawasan hutan dan penanaman sawit di daerah sepadan sungai itu, tidak mendapatkan kesepakatan dalam mediasi.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum AJPLH, Soni mengatakan, pihak tergugat belum memberikan jawaban yang rasional terkait gugatan diajukan AJPLH dalam Resume Mediasi.

Ia mengatakan, PT. Incasi Raya terkesan ngawur, dan tidak dapat memberikan alasan hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan.

“Kuasa hukumnya, ngawur. Ngawur, bahwa objek sengketa dikatakan dalam Resume adalah Hak Guna Usaha Tergugat Pada hal, dari data kita miliki itu masuk kawasan hutan,” ungkap Soni usai mediasi terakhir.

Mediasi gugatan AJPLH pada Kamis 2 Februari 2023, masuk tahap ketiga dalam mediasi sejak AJPLH masuk gugatan ke Pengadilan Negeri Painan.

Hadir tergugat lainnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Provinsi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pessel.

Pos terkait