Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gelar Rakor Paud dan Dikmas se Kabupaten Agam

(1). Bagi peserta didik, “tidak ada lagi program peminatan di SMA seperti sebelumnya, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat dan aspirasinya.

(2). Bagi guru : guru mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik.

Bacaan Lainnya

(3) Bagi Sekolah : sekolah memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik, ucapnya.

Selanjutnya, Drs. Isra, MPd juga menyampaikan, bahwa semua pengelola pendidikan Paud, PKBM, SPNF harus memahami perencanaan berbasis data. sebagaimana diketahui bahwa semenjak tahun lalu tidak ada lagi ujian akhir Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional Paket Kesetaraan (UNPK). Kelulusan peserta didik benar benar mempedomani nilai rapor,Nilai harian peserta didik,Nilai prilaku,dan prestasi belajar lainya,untuk memetakan satuan pendidikan maupun lembaga PKBM, diadakan Asesmen Nasional (AN).

Tahun 2021 hasil AN tersebut telah melahirkan rapor pendidikan. Oleh sebab itu pengelola PKBM, Paut dan lembaga pendidikan yang ada perlu mengevaluasi rapor satuan pendidikan masing masing kemudian capaian yang masih rendah, agar ditindak lanjuti untuk.memperbaikinya kedepannya, sekolah harus benar-bebar membuat perencanaan berbasis data sesuai dengan Skala perioritas satuan pendidikan masing masing.

Lebih lanjut disampaikannya, kami berarap agar penilik dan pengawas TK selalu memonitor pelaksanaan kurikulum mardeka dan perencaan berbasis data,
Dan mendapingi lembaga yang menjadi masing-masing dengan demikian kita berharap kualitas pendidikan di Kabupaten Agam akan lebih baik dimasa mendatang ,sesuai dengan visi dsn Misi yang dicanangkan Bupati Agam, “ungkapnya.


Pos terkait