LSM-BPKP Kecewa, Diduga Pemkab Agam Kangkangi Aturan Menpan RI Terkait Penerimaan Tenaga Honorer

Hal itu diduga terjadi karena tidak konsistenya Para pengambil kebijakan untuk menegakan aturan yang telah di tuangkan oleh Keputusan menteri Pendayagunaan aparatur negara dan repormasi birokrasi Repoblik Indonesia.

No.:B/185/M/SM.02.03/2022.

Bacaan Lainnya

Status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.

Poin 4. Huruf e. Pasal 96 ayat 1 Berbunyi: PPK dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat 2. Larangan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain dilingkungan pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai Non PNS dan/atau non PPPK.

Ayat 3. PPK dan Pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-unda
ngan.

Kita sangat berharap pada Pemerintahan Kabupaten Agam dan kepada para penjabat pengambil kebijakan agar disesuaikan dengan aturan dan regulasi yang ada.

Saat ini masyarakat tidak bisa dibodoh-bodohi. Masyarakat bisa meng-akses apapun bentuk aturan yang dibuat dan ditegakan. Konsistenlah untuk berbuat agar apa yang dielus-eluskan pada saat melakukan kampaye Pilkada beberapa tahun berlalu bahwa akan memajukan Agam yang lebih maju.

Saat ini terpantau sangat semrautnya tantanan Birokrasi di Kabupaten Agam. VISI dan MISI, hanya tinggal kenangan. Sebagai wadah sosial kontrol kami tetap akan mengikuti dan menyuarakan kebenaran dan mengungkap perjalanan kinerja para pejabat dan pemangku kebijakan di Birokrasi Pemerintah Kabupaten Agam ini,”Tutur nya. (Tim).


Sumber : Tim LSM BPKP Sumbar

Pos terkait