GAYABEKASI.ID | KAB, AGAM — Terkait menjamurnya pengangkatan tenaga honorer baru dibeberapa Dinas yang ada di Kabupaten Agam, menuai kritikan Publik karena dilakukan bukan secara resmi (Tertutup).
Terkesan telah mengkakangi aturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Agam saat ini. Aturan tinggal aturan yang berkuasa adalah jabatan yang di emban. Tanpa melihat regulasi yang telah tertuang pada aturan Pemerintah.
Dari pemantauan Lembaga Sosial Masyarakat Badan Pemantau Kebijakan Publik Sumatera Barat (LSM-BPKP) saat ini terpantau lebih kurang 100 orang tenaga honorer yang di tempatkan di beberapa SKPD di Kabupaten Agam. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersebut bakal bertambah sampai 2024.
Disampaikan Direktur BPKP Rahmatsah bahwa sangat menyanyangkan kondisi tersebut berjalan tanpa ada hambatan dari aturan yang ada.