Sidang Lanjutan Diduga APD Piktif Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh

Keterangan Saksi Pidana :

Selain saksi ahli Pengadaan Barang/jasa dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan APD Fiktif Dinas kesehatan Payakumbuh di Pengadilan Tipikor Padang. Prof. DR. Ismansyah, SH.MH juga dihadirkan sebagai saksi ahli hukum Pidana umum dan khusus, pada sidang sebelumnya pada Senin (13/6/22) lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Prof. DR. Ismansyah, SH.MH menyebutkan, mengenai persidangan kemarin yang perlu disampaikan ke publik dari beberapa pertanyaan yang diutarakan oleh Kuasa Hukum dr. Bhakrizal dan Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim.

Dikatakan, perlu disampaikan ke masyarakat untuk membuktikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) asas fundamentalnya adalah ajaran sifat melawan hukum dengan berpedoman pada yurisprudensi MA, sifat melawan materil berfungsi negatif atau sifat melawan hukum berfungsi positif.

Selanjutnya, berpedoman kepada asas hukum pidana tentang perintah jabatan dalam pasal 51 ayat 1 atau pasal 51 ayat 2 KUHP.

“Sifat perbuatan itu dilaksanakan karena keadaan darurat sebagai penyelamatan hidup manusia dari bahaya pandemi, kecuali si pelaku menikmati hasil dari perbuatan tersebut,” jelasnya.

Seterusnya ungkap Profesor terkenal tersebut. Harus diingat juga putusan Makamah Agung No. 42 tahun 1965, bahwa sipelaku dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana, atas pertimbangan sebagai berikut.

” Pelayanan umum tetap terlaksana, Negara tidak dirugikan, Sipelaku tidak mendapat keuntungan atas perbuatan tersebut,” ujarnya menyimpulkan.


Pos terkait