Sidang Lanjutan Diduga APD Piktif Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh

GAYABEKASI.ID | PADANG, SUMBAR — Sidang Kasus dugaan APD Fiktif di Dinas Kesehatan Payakumbuh, tampaknya di Fakta persidangan sudah mulai terang menerang. Yang mana sidang pada Selasa (28/6/22) kemarin ialah agenda mendengarkan keterangan Terdakwa dr. Bhakrizal tentang kasus yang telah menjeratnya.

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum di Pengadilan Tipikor Klas IA Padang, dr. Bhakrizal menyangkal seluruh tuduhan yang telah menjeratnya yaitu tuduhan melakukan dugaan Pengadaan APD Fiktif pada Desember tahun 2020 dan telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 195 juta

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan bahwa dalam pengadaan APD Hazmat dan masker di Dinas Kesehatan dan di RS Adnan WD Payakumbuh ialah merupakan kebutuhan untuk Satuan Tugas (Satgas) Covid19 Payakumbuh.

Dikatakan, harus diketahui kalau didalam Satgas Covid19 posisi dia hanya sebagai tim ahli dan dianya dalam pengadaan APD tersebut tidak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Dijelaskan juga, dianya waktu itu hanya sebagai orang yang ditugaskan oleh Ketua Satgas (Walikota) untuk melihat barang APD, apakah telah sesuai dengan speck atau yang dibutuhkan untuk keperluan Penaggulangan Penyebaran Covid19 di Payakumbuh.

“Saya didalam pengadaan APD yang dilakukan di Dinas Kesehatan dan RS Adnan WD tidak sebagai Pengguna Anggaran. Sebab posisi pengadaan ialah kebutuhan dari satgas, bukan kebutuhan Dinas kesehatan. Bahkan uang untuk pengadaan tersebut merupakan dana dari Biaya Tidak Terduga (BTT) hasil dari dana Recofusing bukan dari biaya yang sudah di anggarkan Dinas,” ungkapnya.

Lebih dijelaskan bahwa APD yang disangkakan sebagai Pengadaan Fiktif ialah tidak benar. Karena APD yang dimaksud ada barangnya, dan sudah di terima oleh Puskesmas yang ada di seluruh Kecamatan Payakumbuh dan petugas RS Adnan WD Payakumbuh.

” Waktu itu kebutuhan APD untuk tenaga medis sangat dibutuhkan, jadi dengan cepat saya diperintah ke Bandung oleh Walikota (Ketua Satgas) untuk mencek kelayakan barang ke Bunda Putri sebagai penyedia barang yang saat itu sanggup untuk menyediakan sesuai kebutuhan. Setelah itu atas instruksi walikota, agar di ambil barang APD tersebut ke Bunda Putri yang sebelumnya sudah di kenalkan bapak Walikota ke saya,” ujarnya.

Pos terkait