Sidang Lanjutan Diduga APD Piktif Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh

” Dan untuk melakukan perlengkapan administrasi dan penanda tanganan dalam Pegadaan dimaksud saya tidak tahu menahu, sebab yang mengerjakan semuanya ialah kedua PPK yang dikatakan itu. Karena bukan kewenangan saya didalam tim Satgas Covid19 Payakumbuh untuk melakukan itu, karena Posisi kedudukan saya sebagai Tim Ahli,” ucapnya pula.

Tidak hanya itu kalau merujuk ke regulasi dalam keadaan darurat, Pengadaan barang/jasa menyusul Administrasinya diperbolehkan dalam penanggulangan penyebaran Covid-19. Dan setahunya, dalam pengadaan APD itu Kedua PPK tersebut bertindak sebelumnya mengacu kepada Surat Edaran dan regulasi dalam penanggulangan Pandemi Covid19 dan tidak ada persoalan.

Bacaan Lainnya

“Karena juga sebelumnya sudah di review oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tentang Rencana Kebutuhan Barang (RKB) apakah sesuai dengan speck dan harga, bahkan setelah barang dibeli Inspektorat juga telah me Riview apakah harga cocok sesuai dengan speck yang tertuang dalam kontrak,” pungkasnya mengakiri.

Menanggapi keterangan dari dr. Bhakrizal dan para saksi di sidang-sidang sebelumnya, Rahmatsyah Dirwaster LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (LSM-BPKP) Provinsi Sumatera Barat sangat berharap kepada majelis hakim untuk memvonis bebas terhadap terdakwa dr. Bhakrizal.

“Karena di Fakta Persidangan semua tentang dugaan pengadaan APD fiktif yang dituduhkan oleh kejaksaan Negeri Payakumbuh kepada dr. Bhakrizal Sudah buyar,” ungkap Rahmatsyah.

Rahmatsyah menyayangkan, kenapa Bunda Putri sebagai penyedia barang muncul di penghujung akan ditetapkannyan Vonis. Sebelumnya Bunda Putri tidak ada disebut-disebut dan di bahas lebih detail.

Seharusnya sebelum menetapkan tersangka, Bunda Putri orang pertama terlebih dahulu yang di tanya atau ditelususri, dan Puskesmas sebagai user.

“Andai Bunda Putri tidak mengirim barang dan Puskesmas juga tidak terima barang, tentu baru tegak diagnosa terindikasi korupsi dan merugikan keuangan negara. Tapi nyatanya barang ada, dan tidak ada yang dirugikan lantas kenapa disebut telah merugikan keuangan negara Rp.195 juta ?

Pos terkait