Sidang Lanjutan Diduga APD Piktif Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh

“Oleh sebab itu dengan terungkapnya semua fakta di dalam persidangan, semoga majelis hakim menetapkan hukum yang seadil-adilnya dan memberikan yang terbaik dari yang terbaik,” tutupnya.

Keterangan Saksi Ahli Pengadaan :
Sebelumnya, dalam persidangan yang menghadirkan saksi ahli pengadaan barang/jasa bernama Atas Yuda Kandita. ST telan menjelaskan bahwa tentang sistem pengadaan barang dan jasa di masa darurat seperti pandemi Covid-19 memperbolehkan, kalau barang yang dibutuhkan dalam keadaan mendesak didatangkan terlebih dahulu dan proses administrasinya bisa menyusul.

Bacaan Lainnya

Saksi ahli itu menerangkan bahwa Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan/Jasa (LKPP) sudah mengeluarkan surat edaran LKPP No 3 tahun 2020 untuk dijadikan pedoman dalam penanganan Covid19.

Lebih diperjelasnya, didalam surat edaran (SE) tersebut sudah dijelaskan tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Belanja dulu, baru ada pengadaan di masa darurat/pandemi dibolehkan dalam UU No 3 Tahun 2020, dan pada Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 2020, Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pun sudah menjelaskan,” ungkapnya dihadapan Majelis Hakim.

Dia juga mengatakan, dalam Pengadaan barang/jasa pemerintah yang sangat relevan dengan kondisi darurat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lebih dipertegasnya, yang terpenting dalam Kepentingan Keselamatan nyawa banyak orang di masa darurat. Dikatakan, Barang pengadaan dalam hal ini boleh didatangi terlebih dahulu baru prosesnya kemudian, dan mengacu pada surat edaran tersebut.

“Di dalam SE tersebut juga diperbolehkan pengadaan secara swakelola, dan pembutuhan bagi yang sanggup untuk menjadi penyedia barang (Suplayer) dan tidak mesti ada pengikatan, yang penting barang ada dan sesuai dengan speck yang dibutuhkan,” ujarnya pula.

Pos terkait