Pemuda Katolik : Mendukung Sikap Komnas Disabilitas Atas Hak Penyandang Disabilitas Direbut Dalam Pesawat Garuda

“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”, serta Pasal 28 I ayat (2) yang menyatakan,

“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, dia mewakili Pemuda Katolik juga mengingatkan, “Nilai cinta kasih juga sangat penting diberikan terhadap orang lain, terutama penyandang disabilitas, bahkan harus diberikan perlakuan khusus.”

Perlakuan khusus ini dipandang sebagai upaya untuk memaksimalkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia secara universal. Jangan sampai karena seorang konsumen disabilitas penerbangan udara, hak-hak yang disamakan dengan manusia normal..

“Penyandang disabilitas perlu diberikan akses tersendiri berupa fasilitas penunjang agar dapat bergerak atau melakukan aktivitas di bandar udara secara fleksibel dan mandiri. Serta memberikan kenyamanan kepada seluruh pengguna jasa transportasi udara di bandar udara tanpa terkecuali, karena menyikapi kenyataan bahwa penyandang disabilitas sulit untuk bergerak bebas akibat ruang geraknya yang tidak memadai,” pungkasnya. (***)


Sumber : Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa

Pos terkait