Pemuda Katolik : Mendukung Sikap Komnas Disabilitas Atas Hak Penyandang Disabilitas Direbut Dalam Pesawat Garuda

GAYABEKASI.ID | JAKARTA — Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan tidak pernah membeda-bedakannya, serta menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara.

Dr. Laurensius Arliman Simbolon – Ketua Bidang Pemerintahan dan Konstitusi PP Pemuda Katolik menanggapi berita yang beredar di beberapa media massa online terkait  seorang penyandang disabilitas mengeluhkan pelayanan maskapai Garuda Indonesia, karena kursi prioritasnya telah diduduki oleh seorang pejabat. 

Bacaan Lainnya

Garuda Indonesia kemudian memindahkan kursi untuknya dengan penumpang umum di kursi dekat darurat.

Dimana konsumen ini terbang dengan Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA 121 untuk rute Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta. Pelanggan ini pun memutuskan untuk menjadwal ulang penerbangan hari berikutnya.

Apa yang terjadi pada penumpang Garuda Indonesia penyandang disabilitas itu pun mendapat perhatian dari Komnas Disabilitas. Ada beberapa poin penting dari Komnas Disabilitas  menyikapi kasus yang terjadi terhadap penyandang disabilitas.

Pertama, UUD 1945, sudah dengan tegas  menjamin para penyandang disabilitas.   

Kedua, UU No.  8/2016 tentang Hak Penyandang Disabilitas  pada Pasal 19 ayat 1. Hak Pelayanan Publik bahwa Penyandang Disabilitas memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi.  

Ketiga, Pemahaman atas Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas harus ditingkatkan kepada semua pihak, terutama pada pemangku tugas di front office  suatu entitas usaha, yang menempatkannya sebagai citra utuh sebuah perusahaan.  

Pos terkait