Demo Aksi Damai Eks PNPM, UBK, Jawa Tengah Tuntut di Cabut Pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021 di Jakarta

Hartawan selaku Dewan pembina atau penasehat Asosiasi UBK Jawa Tengah menambahkan bahwa Demo aksi damai ini adalah bentuk rangkaian agenda karena di bulan Februari 2022 telah diadakan kegiatan konfrensi Nasional di Solo

Dengan menghadirkan pakar pakar hukum dari UGM, UNPAD kemudian dengan mengundang anggota DPR RI, serta upaya lainnya audensi Rapat dengar Pendapat ke komisi V dalam rangka untuk pencabutan pasal 73 dalam PP nomor 11 tahun 2021 yang mana bunyinya mewajibkan Eks PNPM bertransformasi menjadi Bungdesma, karena secara historis serta Yuridis tidak Benar dan tadi juga telah kami sampaikan ke KSP supaya pasal 73 PP nomor 11 tahun 2021 dicabut

Bacaan Lainnya

Agar ditingkat daerah kondusif sebab kesannya jika diteruskan akan menciptakan sebuah kegaduhan nasional apalagi dengan kesan steatment dari Menteri desa yang terkesan tidak adanya apresiasi bahkan seolah olah kita tidak mengindahkan, melestarikan asset eks PNPM padahal di provinsi jawa tengah pertumbuhannya luar biasa sebagai bentuk amanah serta pertanggung jawaban atas program dilaksanakan

Dengan semestinya sampai dengan paskah program ini yakni dari 930 milyar menjadi 2,8 triliun bukan dalam jumlah uang yang sedikit dan dengan ini kami menunjukkan dan berbuat diJawa tengah khususnya dalam program ini sangat berkembang pesat dana itu sehingga ini tetap lestari sesuai dengan amanah

Program harus susten berkelanjutan bahkan secara kelembagaan kami sudah berbadan hukum karena ada pilihan badan hukum dan kita memilih badan hukum PBH yang ditindak lanjuti dengan koperasi LKM dan lainnya karena merupakan keputusan musyawarah ditingkat kecamatan masing masing,”Tutup Hartawan.


Pos terkait