Demo Aksi Damai Eks PNPM, UBK, Jawa Tengah Tuntut di Cabut Pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021 di Jakarta

Di lokasi dan waktu yang sama Iwan setiawan sebagai ketua asosiasi UBK provinsi Jawa Tengah menuturkan bahwa orasi yang disampaikan oleh Rudianto pada demo aksi damai hari ini di jakarta merupakan tujuan utama sebagai perjuangan yakni agar Pemerintah mencabut pasal 73 dari PP nomor 11 tahun 2021tentang Bungdesma

Karena memang tidak sesuai dengan EksProgram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang sesuai dengan Peraturan Presiden no 2 tahun 2015 diamanahkanPengadilan yang mana ada tiga pilihan badan hukum yaitu badan hukum Perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT) ,

Bacaan Lainnya

Koperasi serta sudah berdiri lama dan berbadan hukum alias syah dalam lembaran negara tapi didalam PP nomor 11 tahun 2021 pasal 73 harus bertransformasi ke Bungdesma sehingga kami menolak keras sebab sudah berbadan hukum.

Kemudian lanjut Iwan setiawan bahwa sebelum kami turun ke jalan dalam bentuk demo aksi damai sudah ada upaya kordinasi dengan kementerian serta memberikan masukan kepada kementerian tetapi selama ini kesannya tidak ada respon atau digubris

“Atas upaya sebelumnya maka upaya kami selanjutnya kami datang ke Jakarta dalam menyampaikan Aspirasi dengan melakukan demo aksi damai sebagai tahap awal dan apabila awal ini juga tidak ada tindak lanjutnya atau tidak ditanggapi maka kami akan turun ke jalan kembali sebagai demo susulan yang Aksinya lebih besar sekitar tanggal 14 April 2022,”tegas Iwan setiawan.

Pos terkait