Demo Aksi Damai Eks PNPM, UBK, Jawa Tengah Tuntut di Cabut Pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021 di Jakarta

GAYABEKASI.ID | JAKARTA — Perjuangan menyampaikan aspirasi dengan demo aksi damai oleh eks PNPM,UBK provinsi Jawa tengah
disuarakan dalam aksi damai hari ini didepan tugu monas Jakarta (30/03/2022)

Yakni agar pemerintah mendengar dalam bentuk orasi karena pasal yang kami suarakan dalam tuntutan demo aksi damai adalah pasal yang tidak sesuai dengan undang undang yang ada karena pasal tersebut kesannya muncul tiba tiba didalam peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 pasal 73 bagi pengelola kegiatan eks PNPM

Bacaan Lainnya

Menginginkan agar pemerintah mencabut dan paling tidak mengambil sikap awal untuk menghentikan langkah pemerintah yang mulai mengadakan bentuk sosialisasi soal Bungdesma didaerah-daerah di Indonesia karena kesannya di daerah-daerah banyak kebingungan sehingga berbau ketidak tenangan termasuk dari UBK maupun kelembagaan yang lain seperti BKAD atau BPP

Sebab UBK ada beberapa lembaga yang ada didalamnya yaitu BKAD atau BPP ada Team verifikasi dan badan pengawas serta Team pendanaan sehingga jika ini nanti menjadi Bungdes bersama maka jadinya bagaimana.

Dan kemudian Lanjut Rudianto di kelompok kelompok sendiri sudah pada risau nantinya karena tentunya aturan nanti tidak akan sama dengan UBK yang ada itu pasti dialami walaupun kiranya disinyalir adanya janji manis dari pihak pemerintah akan tetap sama namun mau tidak mau pelaksanaanya harus mengikuti aturan dari Bungdesma bukan dari UBK eks PNPM.

Pos terkait