Peran Kapal Penyuplai Atau Penampung Bagi Kedaulatan Pangan Nasional

Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP tahun 2016, jumlah kapal di bawah 5 GT sebanyak 115.814 unit. Lalu kapal 5-10 GT sebanyak 35.988 unit, kapal 10-20 GT sebanyak 9.790 unit.

Berikutnya kapal 20-30 GT sebanyak 6.481 unit, kapal 30-50 GT sebanyak 805 unit, kapal 50-100 GT sebanyak 2.008 unit, kapal 100-200 GT sebanyak 847 unit dan di atas 200 GT ada 11 unit.

Bacaan Lainnya

“Apabila dari jumlah kapal nelayan seperti di sebutkan itu separuhnya saja menggunakan solar dengan system pengisian di tengah lautan.

Maka berapa jumlah penghematan yang akan dapat dilakukan oleh para nelayan atau pemilik kapal. Selain penghematan dari segi biaya juga penghematan dalam hal waktu serta tentunya

mampu secara signifikan mengurangi pemakaian Solar Subsidi bagi para Nelayan tersebut dan bagi Negara tentunya hal tersebut menjadi hal yang penting (mengurangi beban subsidi).

Dengan begitu, para nelayan jadi bisa lebih lama berada di laut dan tentunya hasil tangkapannya bisa lebih maksimal karena tidak perlu lagi jeda untuk kembali ke daratan.

Penempatan kapal pengisi bahan bakar serta pengumpul untuk kapal lain dapat diterapkan di sebelas WPPNRI dengan aturan yang ketat dan tetap memperhatikan keselamatan jiwa para pelaut penangkap ikan serta tentunya tetap mengutamakan kelestarian lingkungan,” kata Capt. Hakeng

Pos terkait