Peran Kapal Penyuplai Atau Penampung Bagi Kedaulatan Pangan Nasional

Mengingat wilayah perairan Indonesia yang luas, sehingga untuk optimalisasi pengelolaan sumber daya perikanan Pemerintah telah menetapkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,

Sambung Capt. Hakeng. Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 1 tahun 2009 kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 18 tahun 2014, tentang pengelolaan perairan laut Indonesia, yang mana dibagi dalam 11 (sebelas) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Bacaan Lainnya

Pemanfaatan sumber daya perikanan di perairan laut yang dilakukan oleh para pelaut atau nelayan belum terlalu optimal. Hal itu bisa terjadi karena sarana pendukung bagi para pelaut atau nelayan tersebut belum tercukupi.

Capt. Hakeng mengutip salah satu pemberitaan di media beberapa waktu lalu terkait kejadian yang dialami sejumlah nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tidak dapat melaut lantaran sulit untuk mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar.

Menurut Capt. Hakeng apa yang dialami oleh para nelayan di daerah tersebut ataupun daerah lain di Indonesia memang memprihatinkan. Persoalan itu sebenarnya dapat diatasi dengan menerapkan system kapal pengumpan/kapal

pengumpul ke kapal lain yang berdimensi lebih besar (Feeder ships to ships) bahan bakar regular serta hasil tangkapan para Nelayan tersebut di titik–titik kapal nelayan atau kapal ikan tersebut biasa beroperasi (11 WPPNRI).

Sehingga dengan demikian jalur jelajah dari kapal nelayan dapat dipersingkat tapi tetap dapat dioptimalkan. Dengan tanpa perlu kembali ke pelabuhan asal atau pelabuhan terdekat hanya untuk mengisi bahan bakar, menambah perbekalan atau membongkar muatan mereka.

Pos terkait