Peran Kapal Penyuplai Atau Penampung Bagi Kedaulatan Pangan Nasional

Memang untuk mewujudkan itu tidak begitu mudah dilakukan, tapi jelas bukan hal yang mustahil karena harus dicatat bahwa hal tersebut sudah jamak dilakukan di negara-negara lain di dunia, tentunya harus ada sinergi dengan otoritas lainnya agar dapat mewujudkan hal itu.

“Jadi sudah saatnya kita mengoptimalkan dan mengembangkan kembali usaha perikanan yang ada di kawasan sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) terdekat. Kita harus dapat mendukung berkembangnya teknologi untuk hal tersebut.

Bacaan Lainnya

Misalnya, bagaimana agar kapal-kapal dapat beroperasi di laut lepas dalam waktu yang lama untuk melakukan penangkapan ikan, agar tidak mengurangi kualitas hasil tangkapannya maka dibuat teknologi kapal penampung ikan terapung dengan system pendinginan yang baik atau Pengembangan industri perikanan

galangan kapal, cold storage, pengolahan ikan, pabrik es, dan lain-lain serta pengembangan jasa logistik lainnya. Melihat hal tersebut, maka tentunya kompetensi sumber daya manusianya harus juga ditingkatkan,” ucap Capt. Hakeng.

“Penting bagi kita untuk mengembangkan pemikiran dengan semakin banyaknya kapal niaga dan penangkap ikan berbendera Indonesia yang beroperasi di lautan, maka secara tidak langsung akan menjadi penjaga kedaulatan negara Indonesia.

Disini sebetulnya esensi Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen kedua, yaitu sistem Hankamrata diterapkan di dunia Maritim. Kapal-kapal asing yang ingin menangkap ikan di lautan Indonesia dapat dipantau dan dapat segera dilaporkan oleh para pelaut/nelayan Indonesia yang melihatnya.

Dengan begitu pula kedaulatan negara, Kedaulatan pangan, dan kelestarian ekosistem laut Indonesia dapat terjaga pula dengan sendirinya,” pungkasnya.

Sumber : Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa

Pos terkait