Pengamat: Jangan Jebak Presiden Jokowi Mengambil Alih Permasalahan Ketidaklolosan TWK Novel Dkk

“Maka berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, langkah yang ditempuh adalah mengunakan Upaya Administratif dan/atau Badan Peradilan, bukan ke semua Komisi Negara atau ke Presiden,” jelasnya.

Lanjut Petrus, Presiden menurut UU ASN, merupakan penanggung jawab tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen ASN. Dengan demikian, maka desakan agar Presiden Jokowi mengambil alih tanggung jawab permasalahan Novel Baswedan dkk, sangat tidak relevan.

“Karena tanggung jawab Presiden hanya bagi mereka yang sudah berstatus ASN, sedangkan Novel dkk. bukan ASN,” tukasnya.

Jangan Pasang Jebakan

Kata Petrus, permasalahan Novel Baswedan dkk, sesungguhnya persoalan perdata biasa yang memerlukan penyelesaian dengan pendekatan Hukum Administrasi Negara atau Pemerintahan dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pos terkait