Pengamat: Jangan Jebak Presiden Jokowi Mengambil Alih Permasalahan Ketidaklolosan TWK Novel Dkk

GAYABEKASI.ID ,- JAKARTA – Petrus Selestinus Koordinator TPDI dan Advokat Peradi mengatakan, desakan Ahli Hukum Themis Indonesia Law Firm & Dewi Keadilan dan Wadah Pegawai KPK, agar Presiden Jokowi mengambil alih permasalahan 57 Pegawai KPK nonaktif (Novel Baswedan dkk tidak memiliki dasar hukum. Dimana peserta yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), agar bisa diangkat menjadi PNS pada KPK.

“Alasannya, karena permasalahan Novel Baswedan dkk, sudah dibawa ke ranah proses hukum. Bahkan bisa saja akan masuk dalam sengketa Perdata dan/atau Tata Usaha Negara dalam lingkup wewenang Badan Peradilan TUN,” kata Petrus menegaskan.

Menurutnya, hal ini tentu tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk oleh Presiden Jokowi. Sebab Presiden Jokowi adalah warga negara biasa yang sama di mata hukum.

“Kesalahan mendasar Novel Baswedan dkk, dalam menyikapi Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan mereka, adalah tidak menggunakan Upaya Administratif guna mendapatkan perlindungan hukum. Terutama akibat tindakan hukum Pejabat Tata Usaha Negara, menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” jabarnya.

Pos terkait