Pengamat: Jangan Jebak Presiden Jokowi Mengambil Alih Permasalahan Ketidaklolosan TWK Novel Dkk

Padahal kata Petrus, upaya administrasi itu sebagai pintu awal penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara. Ketika tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang dinilai telah merugikan seseorang atau badan hukum perdata.

“Bukan malah membawa sengketa TUN ke Presiden, karena Presiden tidak boleh mengintervensi suatu permasalahan yang masih dalam proses sengketa,” ucapnya.

Keluarkan $K Pemberhentian 57 Anggota Non Aktif KPK

Menurutnya, Pimpinan KPK harus segera mengeluarkan SK. Pemberhentian secara definitif terhadap Novel Baswedan dkk. Sehingga bagi Novel Baswedan dkk, yang tidak puas terhadap SK. Pemberhentian yang menimbulkan akibat hukum dan merugikan mereka, dipersilakan menuntut secara Tata Usaha Negara sesuai dengan kepentingan dan kerugian yang diderita.

Kata Petrus, KPK dan BKN bekerja berdasarkan sitem norma, standar, kriteria dan prosedur dalam mengelola pemerintahan. Karena itu ketika ada pihak-pihak yang merasa tidak sejalan dengan kebijakan Pimpinan KPK.

Pos terkait