Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Ungkap Peredaran 4,42 ons Sabu di Tempat Berbeda

GAYABEKASI.ID ,- SEMARANG – Ditresnarkoba Polda Jateng mengugkap 2 kasus peredaran narkoba. Dalam kasus tersebut setidaknya polisi menangkap tiga tersagka, Selasa (14/9/2021).

Dua tersangka berinisial ASH (18) dan MY (26) ditangkap di Sumenep Jawa Timur pada 9 September 2021 karena membawa sabu seberat 342 gram. Satu tersangka lain berinisial AP (24) ditangkap di Gayamsari Kota Semarang pada 13 September 2021 karena membawa sabu seberat 100 gram.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan tersangka ASH (18) dan MY (26) merupakan kakak beradik yang diduga penerima paket dari Ibu terlapor berinisial J yang bekerja di Malaysia senagai TKI.

“Barang bukti sabu tersebut didapat dari ibu terlapor Yang berada di Malaysia sebagai pekerja TKI,” terangnya.

Pos terkait