Pengamat: Jangan Jebak Presiden Jokowi Mengambil Alih Permasalahan Ketidaklolosan TWK Novel Dkk

“Anehnya perkara Novel Baswedan dkk, ditarik terlalu jauh hanya untuk menekan Presiden melalui opini publik. Padahal negara kita adalah negara hukum bukan negara opini publik,” tegas Petrus.

Terakhir katanya, Hukum Administrasi Pemerintahan jelas mengatur tentang bagaimana langkah yang hendak diambil ketika suatu tindakan pejabat Tata Usaha Negara yang dinilai melanggar hukum dan merugikan bagi seseorang atau badan hukum perdata. Yaitu menyerahkan penilaian atas sah tidaknya tindakan pejabat dimaksud pada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum.

“Dalil sejumlah pihak dengan bersandar pada peringatan Presiden Jokowi, agar tidak memberhentikan mereka yang tidak lolos TWK, tidaklah berdasar. Karena peringatan Presiden bukan perintah UU, melainkan sebuah sikap negarawan yang memberi spirit agar mereka yang ikut TWK harus lulus dan bisa jadi ASN di KPK. Bukan sebaliknya tidak lolos, lantas minta diangkat menjadi ASN pada KPK,” pungkasya. (Jono/ red)

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

Pos terkait