Karopenmas Polri Sebut Inisial, HL Diduga Hendra Lie Alias Gojin Bos Mata Elang Menjadi Tersangka Pidana

GAYABEKASI.ID || JAKARTA –Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian, terkait dugaan pidana pada tayangan podcast youtube “Kanal Anak Bangsa” pada November 2022 dan maret 2023.

“Kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Proses penyidikan ini berkesinambungan, terus dilakukan pemeriksaan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, 6 Maret 2024 lalu.

“Kasus ini sudah pada tahap pemeriksaan beberapa saksi, tujuh saksi dan beberapa ahli, dan kemudian sudah sampai kepada penetapan tersangka terhadap terlapor HL,” sambungnya.

Adapun laporan yang dimaksud merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Diketahui, perseteruan antara Fredie Tan dan Hendra Lie sudah berlangsung lama. Kala itu perusahaan Hendra Lie PT. Mata Elang International Stadium (MEIS) kalah mutlak dalam persidangan perdata. Putusan pengadilan memvonis PT. MEIS melakukan wanprestasi dan dihukum mengosongkan ruangan yang disewanya di Beach City International Stadium untuk diserahkan kembali ke Fredie Tan selaku pengelola Gedung.

Bisnia Entertain, Hotel Hingga Apartmen
Hendra Lie atau Gojin nama sapaannya diketahui juga memiliki beberapa bisnis selain dunia entertaint yang digelutinya. Salah satunya “Twin Plaza Hotel” yang terletak di Jl. S Parman kota Jakarta Barat sempat beroperasi namun akhirnya bangkrut dan tutup operasionalnya, karena manajemen yang buruk.

Pos terkait