Izin Klinik Lapas Lubuk Basung Sudah di Keluarkan DPMPTSP

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Izin klinik lapas kelas IIB Lubuk Basung sudah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Agam.

Dengan diterbitkan surat izin klinik ini maka sudah saya dan legal bagi tenaga kesehatan yang memberikan jasa layanan kesehatan kepada seluruh WBP yang ada di lapas.

Kalapas lubuk Basung dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan sehingga apa yang menjadi harapan dan target kinerja dapat terwujud.

Bahwa Pihaknya berharap adanya pihak terkait dan pihak ketiga untuk lebih perduli dalam rangka program pembinaan . Banyak WBP yang bermasalah dengan hukum perlunya dibina baik dari sisi akhlak nya maupun dari sisi skil ketrampilan.

Program pembinaan ketrampilan masih sangat terbatas sehingga masih membutuhkan uluran tangan dari pihak ketiga agar para WBP ini memperoleh bekal keterampilan sehingga keluar dari lapas dapat bekerja dan bersaing dengan orang lain, mampu menjadi manusia yang aktif dan produktif.

Dengan segala keterbatasan sarana kita berusaha semaksimal mungkin menggali potensi para WBP, kegiatan pertanian seperti bertanam jagung, pengelasan, pembibitan lele dan pengecatan dan service mesin mobil juga kita Kerjakan.

Semua itu kita lakukan demi menjadikan para WBP menjadi manusia yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan keluarganya. Kegiatan ini terlaksana berkat dukungan kakanwil kemenkumham Sumbar Haris Sukamto.


Pos terkait