Bawaslu Bukittinggi Gelar Sidang Putusan Gugatan Kesalahan Administratif KPU Bukittinggi

GAYABEKASI.ID || BUKITTINGGI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dari pelapor yaitu pengurus parpol dan terlapor KPU Bukittinggi.

“Sudah dua putusan gugatan yang dibacakan, pertama dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat, dalam putusan ada beberapa poin, yang pertama kita menyatakan terlapor KPU Bukittinggi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan administratif Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Kamis.

Ia menegaskan KPU Bukittinggi diberikan sanksi berupa teguran agar tidak mengulangi kembali kesalahan terhadap peraturan kepemiluan yang ada.

“Selanjutnya kita memerintahkan KPU memberikan kesempatan pada pihak pelapor untuk memasukkan kembali melakukan pergantian terhadap Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca tanggapan masyarakat,” kata Ruzi.

Ia menyebut masa penggantian Bacaleg itu selama lima hari maksimal dan meminta terlapor memberi kesempatan melakukan pencermatan (Daftar Calon Tetap) DCT sebagaimana tahapan yang berjalan sebelumnya pada 24 September hingga 03 Oktober 2023.

“Juga KPU diminta memperbaiki berita acara karena tidak sesuai dengan lampiran yang diberikan ke parpol dengan lampiran sesuai keputusan KPU nomor 1026,” kata Ruzi.

Sementara itu, KPU Bukittinggi menegaskan sangat menghormati putusan tersebut meski banyak fakta-fakta persidangan yang diungkap secara administrasi berupa surat-menyurat, KPU Bukittinggi sudah lengkap dan benar.

Pos terkait