Bawaslu Bukittinggi Gelar Sidang Putusan Gugatan Kesalahan Administratif KPU Bukittinggi

Menurut Komisioner KPU Bukittinggi, Fauzan Harza, dalam amar putusan, Bawaslu memerintahkan KPU selaku Terlapor memberi kesempatan kepada Partai Politik sebagai Pelapor untuk mencari Pengganti Bakal Calon selama lima hari kalender.

“Artinya keputusan KPU Kota Bukittinggi untuk menyatakan TMS bagi seorang yang sedang menjabat Ketua LPM Kelurahan dan menjadi bakal calon Partai Politik Pelapor, itu diakui sah dan sesuai regulasi,” kata dia.

Ia mengatakan KPU segera melakukan Rapat Pleno Internal untuk menindaklanjuti keputusan dari Bawaslu.

“Kami segera menetapkan dua hal, pertama putusan langsung ditindaklanjuti atau opsi kedua kami menempuh jalur permintaan koreksi putusan ke Bawaslu RI, tentu dalam menindaklanjuti putusan ini, kami harus berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi,” kata dia.

Fauzan menambahkan putusan Bawaslu ini juga membantah sendiri statemen Ketua Bawaslu Bukittinggi di media sebelumnya, yang mengatakan Pengurus RT atau RW, Karang Taruna serta lembaga adat tidak perlu mengundurkan diri.

“Artinya juga, Ketua Bawaslu Bukittinggi telah keliru berstatemen di media tentang pekerjaan bakal calon yang wajib mengundurkan diri,”(***)


Pos terkait