Kejati Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar

GAYABEKASI.ID || PADANG — Tim audit internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mulai menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar terkait pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Selasa, mengatakan penghitungan kerugian negara itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp18 miliar.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan pihak Kejati Sumbar tidak akan tebang pilih untuk menjerat orang-orang yang bersalah dan perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Jika sudah ada hasil audit maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka, siapa pun yang bersalah atau menerima aliran dana dari perbuatan melawan hukum akan dijerat,” ujarnya.

Hadiman menjelaskan kasus itu terkait pengadaan peralatan praktik siswa SMK dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.

Pos terkait