MK Jangan Membuat Norma Hukum Baru yang Bukan Kewenangannya

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Pendaftaran Capres-Cawapres tinggal menghitung hari, masyarakat menunggu berita dari masing-masing Parpol pengusung, tetapi yang menjadi pertanyaan dan ramai di perbincangkan di kalangan pokitisi, aktivis terutama orang-orang hukum adalah terkait dengan gugatan perubahan usia cawapres yang saat ini tengah bergulir gugatan nya di Mahkamah Konstitusi.

Semua orang hukum dan para ahli hukum di Indonesia ini hendaknya tau dan pasti tau bahwa kewenangan MK hanya ada 4 yang diantaranya menguji UU yang bertentangan dengan UUD 1945.

MK tidak memiliki wewenang ataupun kewenangan untuk membuat Norma Hukum Baru, karena hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah dan DPR RI komisi hukum sebagai Open Legal Policy. Hal ini harus menjadi perhatian khusus masyarakat hukum.

Tetapi ada suatu keanehan akhir-akhir ini terhadap lembaga MK memutus sesuatu tidak lagi menggunakan norma hukum yang benar bahkan MK acap kali membuat norma hukum baru yang bukan kewenangannya.

Sebagai contoh dengan permasalahan jabatan ketua umum organisasi advokat yang tidak di atur dalam UU dan UUD 1945, yang mana MK memberi putusan untuk jabatan tersebut menjadi hanya dua periode masa jabatan, kemudian juga terjadi pada jabatan komisioner KPK yang ditambah satu tahun hal ini jadi preseden buruk dan melanggar sistem hukum.

Yang lebih parah lagi pengujian tentang jabatan ketua umum parpol yang tidak diatur dalam UU Parpol bahwa masa jabatan tidak terbatas, MK berpendapat hal itu adalah open legal policy yang bukan wewenangnya,

Padahal ketentuan ketua umum parpol itu sangat penting karena menyangkut nasib bangsa yang jauh lebih penting dari organisasi advokat karena Parpol sebagai organisasi yang mencetak calon pemimpin bangsa, jadi pimpinannya harus ada pembatasan secara jelas inilah contoh-contoh kekeliruan MK. Karena pembatasan ketum parpol lebih penting untuk menghindari dinasti politik.

Pos terkait