MK Jangan Membuat Norma Hukum Baru yang Bukan Kewenangannya

Jika MK merubah usia capres dan cawapres yang saat ini juga dalam perjalanan gugatan judicial rivew di MK di putus dengan mengubah usia capres dan cawapres tersebut maka makin kacaulah dunia hukum Indonesia karena lagi-lagi MK membuat Norma Hukum Baru yang bukan kewenangan nya.

MK lembaga independen bukan lembaga keluarga yang bisa diatur-atur oleh siapapun demi memuluskan kepentingan politik atau demi kepentingan politik dinasti segelintir orang. Hal ini harus menjadi perhatian bersama masyarakat hukum dan masyarakat pada umumnya demi kepentingan Bangsa Yang lebih baik ke depan.

MK sebagai lembaga hukum jangan membela kepentingan kelompok ataupun keluarga.

Oleh para pembentuk undang-undang, konsep open legal policy ini disebut sebagai konsep akuntabilitas konstitusi apabila dasar, motif, dan tujuan atau kebutuhan konstitusional tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan maka peraturan tersebut akan menjadi inkonstitusional di masa depan.

Selain itu, open legal policy ini tidak dapat dijalankan dengan sebebas-bebasnya dan harus memperhatikan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum selaras dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menyatakan :

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.

Pos terkait