Menelisik Asal Usul Tanah Ex HGU PT KAMU Tahun 1990-2020 yang Telah Berakhir

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Berdasarkan penelusuran Tim LSM Garuda Nasional Indonesia dilapangan diperoleh informasi,

“Bermula di era tahun 1980 an, tatkala perusahaan perkebunan budidaya dan produksi kelapa sawit, PT Karya Agung Megah Utama berdiri di lubuk Basung,

Pada waktu itu, tanah yang menjadi Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Agung Megah Utama yang beralamat di kenagarian lubuk Basung merupakan tanah ulayat.

“Pengertian Tanah ulayat.
Tanah ulayat adalah suatu lahan yang dikuasai oleh ninik mamak para kepala suku (datuk). Secara hukum adat tanah ulayat ini diserahkan pengelolah dan pemanfaatannya kepada masing-masing suku yang ada. Kebiasaan ini secara turun temurun telah berlangsung sejak lama, sehingga status tanah ulayat secara adat sangat kuat. (Pasal 18B ayat (2) UUD 1945)

Disaat PT Karya Agung Megah Utama mulai mencengkeramkan kukunya di Kabupaten Agam, dikala itu pulalah kiranya Pemda Kab Agam mengklaim tanah yang awalnya merupakan tanah Ulayat dijadikan hak Erfphact ex.zaman Belanda yang selanjutnya diserahkan ke pihak swasta (dalam hal ini PT KAMU) untuk mengelolanya dalam bentuk HGU.

Pos terkait