Menelisik Asal Usul Tanah Ex HGU PT KAMU Tahun 1990-2020 yang Telah Berakhir

Seperti tercantum dalam Pasal 720 KUH Perdata, Alas hak lahirnya hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620”

“Pengertian hak Erfpacht
Hak Erfpacht ialah bentuk hak atas tanah yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh orang lain selama jangka waktu tertentu dengan memberikan imbalan dalam bentuk uang atau sewa tahunan

Berdasarkan pengertian hak erfpacht di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa “hak erfpacht merupakan suatu hak kebendaan yang berisikan hak kepada pemegangnya untuk menikmati kebendaan tidak bergerak milik orang dalam jangka waktu tertentu, dengan kewajiban membayar sejumlah uang, penghasilan atau pendapatan setiap tahun”.

Berdasarkan uraian diatas, disinilah dugaan terjadinya kealpaan Pemda Kab Agam, dimana seharusnya keberadaan Pemda Kab Agam adalah penengah dan pemberi kepastian hukum antara pemilik Ulayat dengan pemegang HGU/ hak Erfphact, demi terpenuhinya hak serta kewajiban kedua belah pihak

Seharusnya Pemda Kab Agam menghentikan seluruh aktifitas perusahaan dengan merujuk surat dari Kementerian ATR/BPN, agar proses perpanjangan HGU PT KAMU dihentikan, karena diduga melanggar hukum dengan surat No. HT.01/461-400/IV/ 2023 yang ditujukan Kepada Kanwil ATR/ BPN Provinsi Sumatera Barat,


Sumber : Tim Publikasi Garnas, Sumbar.

Pos terkait