Kuat Dugaan PT KAMU Mendirikan Pabrik Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit Tanpa Izin

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Kuat dugaan PT KAMU, mendirikan Pabrik Pengohan minyak mentah kelapa sawit beserta rumah hunian Karyawan pabrik belum mengantongi izin dan tidak membayar pajak.

Berdasarkan informasi dan keterangan- keterangan yang dihimpun oleh Tim LSM Garuda.NI,

“bahwa semenjak tahun 2018 Perkebunan Kelapa Sawit PT KAMU HGU sudah berakhir, namun sampai saai ini izin perpanjangan HGU yang dimaksud tidak ada sampai 12 Oktober 2023, seiring keluarnya surat dari Kementerian ATR/BPN, agar proses perpanjangan HGU PT KAMU dihentikan,

Karena diduga melanggar hukum dengan surat No. HT.01/461-400/IV/ 2023 yang ditujukan Kepada Kanwil ATR/ BPN Provinsi Sumatera Barat, dan selama izin HGU berakhir tiga (3) tahun yang lalu, diduga perusahaan PT KAMU tidak membayar pajak.

Terpantau Malahan PT KAMU masih melanjutkan aktifitasnya dan membangun Pabrik Pengolahan minyak mentah kelapa sawit termasuk perumahan karyawan pabrik,

Demi rasa keadilan dan tegaknya supremasi hukum, LSM Garuda Nasional Indonesia DPW Sumatera Barat, mendesak aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait agar menghentikan seluruh aktifitas perusahaan sampai terbit/ keluarnya izin perpanjangan HGU atau status Guo.


Sumber : Tim Publikasi LSM Garnas, Sumbar.

Pos terkait