Apakah Memang Benar Area Perkebunan Sawit PT KAMU Masih Berstatus Tanah Erpah

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Kenapa tidak, tanah ulayat rakyat yang telah digarap secara turun temurun diambil alih oleh penguasa waktu itu dengan dalih tanah Erpah, yang selanjutnya diserahkan kepada perusahan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) selama tiga puluh tahun (30) 1990- 2020 dengan HGU No 3 tahun 1990, dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Agung Megah Utama (PT.KAMU) yang beralamat di sungai jariang Nagari Lubuk Basung kecamatan lubuk Basung kab. Agam.

Selama tiga puluh tahun (30) itu pula masyarakat yang menempati lahan semula berjuang dengan darah, keringat dan cucuran air mata agar tanah Ulayat milik nenek moyang mereka bisa kembali, tidak sedikit korban harta dan benda bahkan nyawa mereka pertaruhkan.

Setelah tiga puluh tahun (30) berlalu/ berakhir( 1990- 2020), PT Karya Agung Megah Utama (PT.KAMU) kembali ingin menguasai lahan milik masyarakat tersebut dengan dalih perpanjangan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir semenjak September 2020 yang lalu melalui Pemkab.Agam,

“Yang mana menurut keterangan pihak PT Karya Agung Megah Utama (PT.KAMU), saat diklarifikasi oleh LSM Garuda Nasional Indonesia DPW Sumbar melalui surat No. 036/DPW/ GANAS/ IX/ 2023, bahwa proses perpanjang izin HGU tersebut sudah disampaikan semenjak tahun 2018 yang lalu, dan sudah sampai di Kementerian ATR/ BPN, saat ini (2023).

Sudah lima (5) tahun berlalu semenjak 2018, namun izin perpanjangan HGU tersebut tidak kunjung terbit,

Seiring berjalannya waktu, puluhan tahun berlalu, namun perjuangan masyarakat tidak terhenti begitu saja, melalui kuasa hukum ( Erik Septria.SH & rekan) mendatangi langsung Kementerian ATR/BPN sehingga didapati fakta dan data terkait kejelasan tanah Erpah yg didengung-dengungkan selama ini oleh Pemkab.Agam dalam mengambil alih lahan masyarakat,

Bahwa sesuai dengan fakta dan data yg ada di Kementerian ATR/BPN, menyatakan HGU PT KAMU diduga melanggar hukum dengan surat No. HT.01/461-400/IV/ 2023.


Sumber : Tim Publikasi Garnas, Sumbar.

Pos terkait