Masiswa Fort De Kock Gelisah Karena Kampus Mereka Dipindahkan Keluar Daerah

Menurutnya permasalahan itu sudah menjadi ranah kepentingan mahasiswa dan masyarakat banyak.

“Sebab kami hanya terdampak, kami telah sepakat untuk menolak kepindahan kampus Universitas Fort De Kock ke Agam, dan mendesak Yayasan Fort De Kock agar segera penambahan fasilitas Gedung belajar, jika terhalangnya pembangunan ini karena sertipikat belum dikuasai oleh Yayasan kami, maka secara jelas kami ikut merasakan dampaknya,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, mahasiswa tidak memenuhi undangan dari Pemkot Bukittinggi untuk berdialog karena hanya meminta bertemu langsung dengan Wali Kota agar segera menyerahkan Sertipikat yang sudah menjadi hak milik Yayasan Fort De Kock.

“Sekiranya Pemkot mau berdialog, kiranya pihak Pemkot tersebut mengundang Yayasan Fort De Kock itu sendiri, yang sudah terang benderang yang menggugat Pemkot, bukan kami mahasiswa,” kata dia.

Ia juga menjawab alasan Pemkot yang menyatakan tidak bisa serta merta menyerahkan sertipikat tersebut karena ada masalah hukum.

“Setahu kami masalah hukum sudah final dan sudah berkekuatan hukum tetap, dimana dari uji hasil dua proses perikatan jual beli yang ada, yang diakui oleh pengadilan adalah jual beli antara Syafri ST Pangeran selaku pemilik tanah dengan Yayasan Fort De Kock, yaitu dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung Nomor : 2108 K/Pdt/2022 yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada 14 Oktober 2022,” katanya menjelaskan.

Pos terkait