Diduga Proyek BLK Komunitas  Pokir Anggota DPR RI di Desa Cikadu Langgar UU

GAYABEKASI.ID || PURWAKARTA — Sebuah pekerjaan atau kegiatan pembangunan yang anggarannya dari pemerintah, seharusnya wajib memasang papan informasi kegiatan, karena menyangkut Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Purwakarta, 30/06/2023.

Sebagaimana disebutkan dalam UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menegaskan, dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh dan menyimpan informasi.

Bacaan Lainnya

Dimana, dalam pekerjaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas yang berlokasi di Kp.Babakan jati Rt 10 Rw 04, Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, terlihat jelas dalam pembangunannya tidak memasang papan informasi kegiatan yang secara gamblang menyebutkan pagu anggaran, waktu pelasanaan dan pelaksananya.

Namun yang terpasang hanya spanduk yang menyebutkan bahwa pembangunan Gedung BLK Komunitas ini barasal dari Pokir Anggota DPR RI bekerjasama dengan Kemenaker RI Tahun 2023.

Pimpinan Yayasan Al-Barokah Ustad Aan kepada awak media mengatakan, bahwa pembangunan BLK Komunitas tersebut kami ajukan menggunakan data Yayasan Al-Barokah, namun yang mengurusnya Pak Rukman wiguna alias Ucok, dan jumlah pengajuannya saya tidak ingat.

“Biar lebih jelas silahkan temui Ucok, karena beliau yang paham tentang proyek tersebut, dan kebetulan beliau yang mengajukannya,”ujarnya.

Pos terkait