Diduga Proyek BLK Komunitas  Pokir Anggota DPR RI di Desa Cikadu Langgar UU

Lanjut Ustad Aan menyampaikan, bahwa Yayasan miliknya hanya memfasilitasi dokumen saja, adapun pelaksanaan pekerjaan di lapangan urusannya pak Ucok, dan saya melakukan ini semata-mata untuk kepentingan orang banyak dan kemaslahatan umat.

“Lahan yang digunakan dalam pembangunan gedung BLK Komunitas ini, betul milik salah seorang warga Desa Cikadu, usahanya di Cikampek namanya Ibu Iis, beliau mewakafkan tanahnya sekaligus sebagai pemberi dana talangan karena anggaran belum turun,”ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara Utom salah seorang warga Desa Cikadu yang ikut bekerja pada proyek pembangunan BLK Komunitas ini membeberkan,bahwa “pekerjaan ini baru berjalan 1 minggu, adapun hal-hal yang menyangkut tekhnis silahkan menanyakannya ke Pak Ucok, karena beliau pimpinan proyeknya,”jelasnya.

Memang proyek ini mengunakan dana talangan, setau saya setelah 14 hari kerja dana dari pokir itu akan segera cair dan bisa digunakan ucap Utom.

Asep Sukmana selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Cikadu kepada awak media melalui sambungan telepon menyampaikan, bahwa pihak Desa mengetahui ada proyek pembangunan gedung BLK Komunitas tersebut melalui surat dan tidak melibatkan unsur Desa.”pungkas Pj Kades Cikadu.

Cuma memberitahukan melalui surat yang di kirimkan ke kita, mengenai pembahasan teknis pihak desa tidak pernah di libatkan.
Awak media berusaha menemui ucok dengan mendatangi kediamanya untuk hal tersebut.
Hingga berita ini tayang,pimpinan proyek Ucok belum berhasil ditemui atau dihubungi melalui telepon.



 

Pos terkait