Diduga Proyek BLK Komunitas  Pokir Anggota DPR RI di Desa Cikadu Langgar UU

GAYABEKASI.ID | PURWAKARTA – Sebuah pekerjaan atau kegiatan pembangunan yang anggarannya dari pemerintah, sejatinya wajib memasang papan informasi kegiatan,karena menyangkut Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Purwakarta Jum’at 30/06/2023.

Sebagaimana disebutkan dalam UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,menegaskan, dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang

Bacaan Lainnya

menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,memperoleh dan menyimpan informasi.

Dimana,dalam pekerjaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas yang berlokasi di Kp.Babakan jati rt 10 rw 04,Desa Cikadu,Kecamatan Cibatu,Kabupaten Purwakarta,terlihat jelas dalam pembangunannya tidak memasang papan informasi kegiatan yang secara gamblang menyebutkan pagu

anggaran, waktu pelaksanaan dan pelaksananya.Namun yang terpasang hanya spanduk yang menyebutkan bahwa pembangunan Gedung BLK Komunitas ini berasal dari Pokir Anggota DPR RI bekerjasama dengan Kemenaker RI Tahun 2023.

Pimpinan Yayasan Al-Barokah Ustad Aan kepada awak media mengatakan,bahwa pembangunan BLK Komunitas tersebut kami ajukan menggunakan data Yayasan Al-Barokah,namun yang mengurusnya Pak Rukman wiguna alias Ucok,dan jumlah pengajuannya saya tidak ingat.

“Biar lebih jelas silahkan temui Ucok,karena beliau yang paham tentang proyek tersebut,dan kebetulan beliau yang mengajukannya,”ujarnya.

Lanjut Ustad Aan menyampaikan,bahwa Yayasan miliknya hanya memfasilitasi dokumen saja,adapun pelaksanaan pekerjaan di lapangan urusannya pak Ucok,dan saya melakukan ini semata-mata untuk kepentingan orang banyak dan kemaslahatan umat.

“Lahan yang digunakan dalam pembangunan gedung BLK Komunitas ini,betul milik salah seorang warga Desa Cikadu,usahanya di Cikampek namanya Ibu Iis,beliau mewakafkan tanahnya sekaligus sebagai pemberi dana talang karena anggaran belum turun,”ungkapnya.

Sementara Utom salah seorang warga Desa Cikadu yang ikut bekerja pada proyek pembangunan BLK Komunitas ini membeberkan,bahwa “pekerjaan ini baru berjalan 1 minggu,adapun hal-hal yang menyangkut tekhnis silahkan

menanyakannya ke Pak Ucok,karena beliau pimpinan proyeknya,”jelasnya.
Memang proyek ini mengunakan dana talang, setau saya setelah 14 hari kerja dana dari pokir itu akan segera cair dan bisa digunakan ucap Utom.

Asep Sukmana selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Cikadu kepada awak media melalui sambungan telepon menyampaikan,bahwa pihak Desa mengetahui ada proyek pembangunan gedung BLK Komunitas tersebut melalui surat dan tidak melibatkan unsur Desa.”pungkas Pj Kades Cikadu.

Cuma memberitahukan melalui surat yang di kirimkan ke kita, mengenai pembahasan teknis pihak desa tidak pernah di libatkan.
Awak media berusaha menemui ucok dengan mendatangi kediaman nya untuk hal tersebut. Hingga berita ini tayang,pimpinan proyek Ucok belum berhasil ditemui atau dihubungi melalui telepon.


Penulis udin
 

Pos terkait