Beberapa Tahun Terakhir Diduga SMKN 2 Lubuk Basung Drop out (DO) Sekitar 100 Siswa Ada Apa? 

Terkait pemberitaan lanjutan Wadir LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sumbar mengkonfirmasi Azwar humas SMKN 2 via whatshapp :  Humas Azwar 23/2/2023,sekitar 14:44 wib.  memilih bungkam.  

Lebih lanjut disampaikan Wadir BPKP  

Bacaan Lainnya

“Anak Bukan Pelaku, Tapi Korban”

Pada tahun  2012 yang silam DPR bersama pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Regulasi ini mengatur mekanisme penyelesaian masalah pidana yang melibatkan anak.

“Jadi anak itu kelompok rentan yang masih belum cakap hukum. Dia kalau terlibat tindak pidana, baik itu sebagai pelaku tindak pidana ataupun sebagai saksi dan korban, dia harus dilindungi dengan SPPA, ucapnya

Semua anak yang berhadapan dengan hukum mesti dipandang sebagai korban, antara lain korban dari lingkungan, pergaulan, maupun korban dari orang tua yang abai terhadap hak anak.”Karena pada dasarnya semua anak itu baik”.

Untuk mewujudkan perlindungan itu, katanya fokus utama SPPA ialah restorative justice. Artinya, hukuman diberikan bukan untuk membalaskan dendam, melainkan untuk mengembalikan anak tersebut menjadi baik.

Salah satu implementasi dari upaya ini ialah dengan pemberian diversi, yaitu penyelesaian kasus secara kekeluargaan di luar ruang lingkup pidana. “Sepanjang ancaman hukumannya tidak sampai 7 tahun.

Pos terkait