Orang Tua Siswa Kecewa Dengan Sikap Sekolah SMKN 2 Lubuk Basung, Ini Beritanya

GAYABEKASI.ID | AGAM, SUMBAR — Akhir-akhir ini orang tua siswa keluhkan sikap pihak sekolah yang semena-mena menerapkan aturan dropaut terhadap anak didik yang bermasalah. Tanpa pertimbangan yang lebih dalam, pihak sekolah tidak menghiraukan masa depan anak dikemudian hari. 

Istilah kerennya sudah jatuh tertimpa jenjang pula, itu istilah yang cocuk untuk beberapa orang tua siswa di SKMN 2 Lubuk Basung yang anaknya korban dropaut dibeberapa tahun terakhir. Hal terucap oleh beberapa orang tua siswa yang minta tidak disebut namanya. 

Bacaan Lainnya

Dari informasi tersebut Wadir LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sumbar Zamzami Edwar  mengkonfirmasikan pada pihak SMKN 2 Lubuk Basung melalui Humas  Azwar via whatshapp menjawab :

“Tindakan terhadap siswa yang bermasalah sudah diambil keputusan oleh staf pimpinan sekolah sesuai dengan aturan sekolah yang berlaku”.

Menyikapi jawaban tersebut Wakil Direktur mengatakan : Saat ini kita tidak boleh menvonis anak bersalah sebelum ada ketetapan (ingkrah) di Pengadilan

“Anak Bukan Pelaku, Tapi Korban”

Pada 2012 DPR bersama pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Regulasi ini mengatur mekanisme penyelesaian masalah pidana yang melibatkan anak.

Pos terkait