“Jadi anak itu kelompok rentan yang masih belum cakap hukum. Dia kalau terlibat tindak pidana, baik itu sebagai pelaku tindak pidana ataupun sebagai saksi dan korban, dia harus dilindungi dengan SPPA,”ucapnya
Ditambahkan semua anak yang berhadapan dengan hukum mesti dipandang sebagai korban, antara lain korban dari lingkungan, pergaulan, maupun korban dari orang tua yang abai terhadap hak anak.”Karena pada dasarnya semua anak itu baik”.
Untuk mewujudkan perlindungan itu, katanya fokus utama SPPA ialah restorative justice. Artinya, hukuman diberikan bukan untuk membalaskan dendam, melainkan untuk mengembalikan anak tersebut menjadi baik.
Salah satu implementasi dari upaya ini ialah dengan pemberian diversi, yaitu penyelesaian kasus secara kekeluargaan di luar ruang lingkup pidana. “Sepanjang ancaman hukumannya tidak sampai 7 tahun.
Selain itu, anak yang terlibat dalam masalah pidana juga diberikan hak-hak khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU SPPA, salah satunya ialah hak untuk tetap memperoleh pendidikan.
“Selama dia menjalani proses hukum, jangan sampai hak dia untuk menerima pendidikan, mendapatkan ilmu pengetahuan itu terputus. Harus bisa tetap sekolah, “jelas zamzami mengakhiri.