Dugaan Penyelewengan BLT Nagari Sialang Kec Kapur IX Dilaporkan ke Polres 50 Kota Payakumbuh

Melalui Kasatreskrim Polres 50 Kota AKP Elvis Susilo SH, Kapolres mengatakan pihaknya kini sedang melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat itu. Tidak tertutup kemungkinan sejumlah saksi akan kami hadirkan di Polres.

Meski Tommy Putra SH, tidak menyebut indentitas pelapor, tapi ia melihat sudah terjadi tindakan hukum.

Bacaan Lainnya

“Setidaknya ada 158 orang yang penerima BLT tahap X, XI dan XII tahun 2022 Nagari Sialang itu bisa jadi akan dihadapkan sebagai saksi”, timpal Ketua Ormas Pekat IB Perwakilan Kabupaten 50 Kota Suharyono.

“Saya menenggarai tidak tertutup kemungkinan 158 warga Nagari Sialang yang menerima dana BLT itu akan dihadirkan sebagai saksi”, ujarnya.

Menjawab pertanyaan, Suharyono menilai laporan pengaduan masyarakat Sialang 7 Desember 2022 tahun lalu itu sudah menjurus pada dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur UU no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Meski dana itu dikembalikan pada yang berhak. Tapi kasusnya telah lebih awal bergulir keranah hukum. Namun sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari Walinagari Sialang Ns. Rais, S.Kep, meski sudah dihubungi secara patut melalui telefon jarak jauh dan6 WhatsApp. Namun komunikasi yang dilakukan tidak berbalas.


Pos terkait