Dugaan Penyelewengan BLT Nagari Sialang Kec Kapur IX Dilaporkan ke Polres 50 Kota Payakumbuh

GAYABEKASI.ID | KAB LIMAPULUH — Pengacara Tommy Utama SH dari Speed Law Firm, mendesak Polres 50 Kota agar segera memeriksa Walinagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.

Desakan itu ia sampaikan setelah sejumlah warga Sialang, membuat laporan pengaduan dugaan kasus tindak pidana penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Walinagari.

Bacaan Lainnya

Tommy menyebut, laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Polres 50 Kota, 7 Desember 2022 tahun lalu itu, terkait dugaan penyelewengan bantuan keluarga penerima manfaat Bantuan Tunai Langsung (BLT) tahap X, XI dan XII tahun 2022.

“Ada sejumlah warga yang berhak menerima bantuan, tapi oleh oknum Walinagari, bantuan itu dialihkan. Sementara tanda tangan yang tertera dalam BLT bulan Oktober, November dan Desember 2022 itu ditandatangi oleh yang berhak, yang menerima justru pihak lain”, ujar Tommy Putra SH dalam sebuah perbincangan. Sabtu 11/2.

Menurut Tommy, korban kesewenangan oknum Walinagari itu sebelumnya sudah dilaporkan pada Camat Kapur IX. Namun sang abdi masyarakat itu enggan mengindahkan, sehingga kasusnya berproses dan bergulir keranah hukum di polres 50 Kota.

“Ya… kami sudah menerima laporan pengaduan masyarakat Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX itu”, ujar Kapolres 50 Kota AKBP. Ricardo Condrat Yusuf.

Pos terkait