Sah. ! PT Kemilau Dilaporkan Pemkab Pesisir Selatan ke Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan

GAYABEKASI.ID | PAINAN — Pemerintah Daerah Pesisir Selatan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup setempat surati Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup di Jakarta.

Berdasarkan resi surat yang diterima oleh awak media ini dari salah satu sumber terpercaya, bahwasanya surat dari pemerintah daerah setempat telah dilayangkan ke Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup di Jakarta tertanggal pengiriman pada Jum’at 10/02.

Bacaan Lainnya

Pada halaman luar terlihat alamat tujuan beserta pengirimnya secara jelas namun belum diketahui secara pasti, point-point penting yang menjadi objek pelaporan oleh Pemerintah Daerah Pesisir Selatan atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik pengilah kelapa sawit PT. Kemilau Permata Sawit yang beralamat di Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Ranah IV Hulu Tapan.

Adapun perkiraan awal surat dilayangkan tersebut berawal dari dugaan pencemaran lingkungan dan tidak ditaatinya dokument lingkungan yang dikantongi oleh PT Kemilau Permata Sawit dalam pembuangan limbahnya Sejak beberapa tahun terakhir, yang dikabarkan membuang limbah kedalam parit semenjak tahun 2017 silam.

Dan telah dinyatakan membuang limbah pabrik ke titik penaatan melalui berita acara yang diterbitkan oleh petugas dari dinas lingkungan hidup provinsi sumatera barat pada 27 November 2022.

Pos terkait